Senin, 01 Juli 2019

Asuransi Jiwa

ini alasan mengapa setetiap pembelian cash & Kredit Wajib melampirkan kartu kluarga ...!!!

Asuransi jiwa
Asuransi Kecelakaan diri merupakan bentuk apresiasi dari Astra Motor kepada para pelanggan yang membeli sepeda motor melalui dealer resmi Honda di wilayah Main dealer Astra Motor dengan terlebih dahulu mengajukan Permohonan untuk akseptasi pertanggungan
note:
asuransi kecelakaan diri ini tidaj dapat dialihkan /atau di uangkan

jenis Asuransi 
  Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
luas jamianan
   -meninggal dunia akibat kecelakaan + santunan biaya pemakaman
   -cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan
Tertanggung
   orang berwarga negara indonesia membeli memlalui dealer resmi di wilayah main dealer Astra Motor dan nama nya tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK)
Objek Pertanggungan
  tertanggung dan/atau angggota keluarganya yang nama nya tercantum dalam kartu kluarga Tertanggung
Periode Pertanggungan 
   24(Dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembelian sepeda motor
Harga Pertanggungan
  maksimal Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)
Meningal dunia Akibat Kecelakaan
   Pengemudi : Rp 10.000.000,- + biaya pemakaman Rp 500.000,-
   Penumpang : Rp 5.000.000,- + biaya pemakaman Rp 500.000,-
Cacat Tetap Keseluruhan Akibat Kecelakaan
    Pengemudi :   Rp 10.000.000,-
    Penumpang:   Rp 5000.000,-


          Syarat dan Ketentuan 
- Pertanggungan Hanya terbatas pada kecelakaan yang terjadi saat menfendarai aepeda motor yang di beli melalui deaker Resmi Honda di wilayah Main dealer Astra Motor
- Yang menjadi Pengemudi dan/atau penumpang  sepeda motor yang mengalami kecelakaan harus sesuai dengan objek pertanggungan
- Pengemudi harus memiliki Surat Ijin Mengemudi(SIM) yang masih berlaku dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
-Objek pertanggungan yg menjadi pengemudi dan/atau Penumpang sepeda motor pada saat kecelakaan harus di lindungi dengan HELM dan sedang tidak MELANGGAR HUKUM
-Wilayah teritorial Indonesia
-Usia Pengemudi minimal 17th saat periode awal asuransi dan maksimal 65th saat periode aauransi berakhir
-Manfaat Asuransi di berikan kepada tertanggung atau ahli warisnya sesuai perundang-undangan yg berlaku jika tertanggung Meninggal dunia
-Berlaku untuk perorangan(Tidak untuk atas Nama Perusahaan)
-Apabila tertanggung Memiliki Polis Asuransi Kecelakaan diri (Retail) untuk tipe sepeda motor -riguler Lebih dari 1 , maka besar santunan berlaku kelipatan dengan maksimum santunan asuransi 30jt rupiah , jika tertanggung sebagai oengemudi , dan 15jt rupiah jika tertanggung sebagai penumpang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar